Usulan motor gede (Moge) diperbolehkan lewat jalan tol dilontarkan oleh Andi Iwan Darmawan Aras, Wakil Ketua Komisi V DPR RI. Menurut Andi, kebijakan tersebut bakal menyumbang tambahan pendapatan negara. Lantas seperti bagaimana aturan sebenarnya, apakah moge boleh lewat jalan tol atau tidak?
Menyambung usulannya tersebut, Andi mengatakan bahwa moge tidak hanya dipakai untuk pemakaian pribadi. Andi menyebut mengenai moge juga digunakan untuk tugas pengawalan. Menurutnya, jika jenis kendaraan ini diizinkan melintasi jalan tol maka akan menambah pemasukan negara.
“Sekedar masukan aja sebenarnya untuk sebagai salah satu pengguna yang potensial menurut saya. Kalau kita berbicara tentang selama ini kita melihat juga kan, Moge dalam hal ini misalkan motor pengawal, itu kan bisa masuk gitu loh. Kalau boleh dibilang nothing is different lah dengan motor gede yang lainnya gitu,” kata Andi, dilansir dari detikNews.
Usulan dari anggota dewan tersebut pun menjadi perbincangan berbagai pihak. Lantas apakah moge boleh lewat jalan tol dan bagaimana aturannya menurut undang-undang?
Pertimbangan Moge Masuk Tol Menurut Andi
Andi Iwan Darmawan menilai bahwa dengan diperbolehkannya moge masuk tol maka ada potensi pendapatan yang bukan hanya dari kendaraan roda empat. Selain itu, ia juga berpendapat bahwa kehadiran moge di tol juga tidak akan merusak struktur jalan.
“Jadi pertimbangan-pertimbangan saya sebenarnya hanya sebagai salah satu pangsa pasar jalan tol kita, potensi pendapatan jalan tol yang mana kemudian saya kira tidak memberikan dampak yang sangat jelek terhadap jalan tol,” ucap politisi dari fraksi Partai Gerindra ini.
“Saya nggak tahu jumlah moge di Indonesia ada berapa banyak. Kalau misalkan kita hitung aja potensinya, berapa jumlah yang ada di Indonesia, kalau mereka menggunakan fasilitas jalan tol tentu menambah pendapatan jalan tol itu sendiri. Itu loh korelasinya tentu dengan pendapatan bisa masuk, bahkan pendapatan ke negara juga. Kepada jalan-jalan tol yang dikelola negara,” tuturnya.
Selain berbicara mengenai tambahan pendapatan negara, Andi juga menyinggung soal keselamatan berkendara. Andai mengatakan bahwa laju moge di jalan umum tidak menjamin bakal lebih aman dibandingkan di jalan tol.
“Ya artinya begini, safety, kalau bicara safety kira-kira lebih safety mana Moge di jalan biasa dengan Moge di jalan tol? Ya kan, kalau kita melihat perilaku berkendara orang di Indonesia ini, apalagi di jalan biasa, itu sangat belum mencerminkan kemampuan untuk mengikuti aturan berlalu lintas yang benar kan begitu,” katanya.
Aturan Moge Dilarang Lewat Jalan Tol
Sudah ada undang-undang yang mengatur apakah moge boleh lewat jalan tol atau tidak. Terdapat aturan yang melarang sepeda motor untuk masuk jalan tol atau bebas hambatan. Jika mengacu ketentuan tersebut, maka moge termasuk kendaraan yang tidak diperbolehkan melintasi jalan tol.
Djoko Setijowarna, Pengamat Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, mengingatkan bahwa ada pasal yang tidak mengizinkan sepeda motor melewati jalan tol atau jalan bebas hambatan.
dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat, mengingatkan ada pasal yang tidak memperbolehkan motor melintas di jalan tol atau jalan bebas hambatan.
“Seperti Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, mengatakan penyediaan fasilitas pejalan kaki, pesepeda, dan penyandang disabilitas dikecualikan di Jalan Bebas Hambatan dan Jalan Tol,” tulis Djoko.
Dalam undang-undang juga dijelaskan bahwa jenis kendaraan yang boleh masuk tol adalah kendaraan roda empat atau lebih. Misalnya seperti mobil pribadi, truk, bus, dan kendaraan darurat. Sementara kendaraan seperti sepeda motor, kendaraan lambat, dan non-motor tidak diperbolehkan lewat tol karena alasan keamanan dan perbedaan kecepatan.
Djoko juga menyebutkan bahwa soal perilaku berkendara yang berbeda dalam Pasal 6 PP nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Aturan tersebut menyebutkan perilaku berbeda antara pengendara motor atau moge dengan pengendara roda empat atau lebih.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 km/jam. Sementara untuk Jalan Tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 km/jam.
Itulah tadi sekilas penjelasan mengenai apakah moge boleh lewat jalan tol atau tidak. Secara aturan UU, moge termasuk jenis kendaraan sepeda motor yang mana tidak diizinkan melintasi tol. Baca artikel otomotif lainnya di oto24.id dan follow info update di media sosial IG @oto24.id.