Jenis Mobil Hybrid yang Mendapat Diskon PPnBM, Berlaku 1 Januari 2025

mobil hybrid yang mendapat bonus PPnBM

Pemerintah RI mengumumkan pemberian insentif bagi industri otomotif di Indonesia yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Salah satu jenis kendaraan yang menerima jatah insentif adalah mobil hybrid dengan insentif diskon PPnBM tiga persen. Lantas apa saja mobil hybrid yang mendapat diskon PPnBM?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa mobil hybrid akan memperoleh insentif berupa diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Tiga persen tarif PPnBM jenis kendaraan ini bakal ditanggung oleh pemerintah. 

Pemberian insentif tersebut menyasar kendaraan ramah lingkungan yang salah satunya adalah mobil hybrid. Program ini tentunya menjadi kabar menggembirakan bagi Anda yang ingin membeli mobil dengan sumber tenaga dari perpaduan mesin konvensional dan baterai ini. 

Jenis Mobil Hybrid yang Mendapat Diskon PPnBM 

Mengacu dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat emisi karbon rendah, mobil hybrid dikategorikan menjadi full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid (PHEV). Airlangga Hartarto mengatakan bahwa semua model mobil hybrid tersebut akan menerima insentif PPnBM-DTP. 

Informasi tambahan yang perlu diketahui, masing-masing mobil hybrid tersebut mempunyai persyaratan tertentu untuk mendapat insentif diskon PPnBM. Berikut ini kategori mobil hybrid yang mendapat diskon PPnBM:

Mild Hybrid

Mobil golongan mild hybrid harus memenuhi syarat dari segi kapasitas isi silinder sebesar hingga 4.000 cc dengan motor bakar cetus api. Tingkat konsumsi bahan bakar bensin lebih dari 15,5 km/liter atau lebih dari 17,5/liter untuk mesin diesel dengan level emisi sampai 150 gr/km. 

Mobil hybrid jenis ini memiliki syarat dibekali dengan baterai bertegangan paling besar hingga 60 Volt. Kemudian terdapat logo teknologi mild hybrid di mobil ini.

Full Hybrid

Kriteria yang harus dipenuhi oleh mobil jenis full hybrid yaitu kapasitas isi silinder hingga 4.000 cc. Kemudian konsumsi bahan bakar bensinnya lebih dari 15,5 km/liter atau lebih dari 17,5 km/liter untuk diesel. 

Sementara tingkat emisi mobil ini sampai dengan 150 gr/km. Full hybrid yang dimaksud yakni memiliki baterai dengan tegangan lebih dari 60 volt dan tersemat logo teknologi full hybrid.

PHEV

Sementara untuk mobil jenis plug-in hybrid harus memenuhi syarat tingkat konsumsi bbm bensin maupun diesel lebih dari 28 km/liter. Kemudian tingkat emisi CO2 paling tinggi yakni 100 gr/km. 

Mobil hybrid PHEV jenis ini bisa menjalankan fungsi kendaraan hanya dengan penggerak dari motor listrik dalam jarak tertentu. Jangkauan paling sedikit yakni sejauh 40 km. Mobil jenis ini juga memiliki sistem pengisian daya dari luar dan dibekali dengan teknologi PHEV. 

Kapan Insentif Diskon PPnBM Mobil Hybrid Diberlakukan?

Pemberian insentif diskon PPnBM untuk mobil hybrid bakal diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Demi menyukseskan program tersebut, Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Menteri Perindustrian meminta para produsen mobil untuk mengenalkan produk hybridnya di Indonesia.

“Saya minta agar produsen mobil hybrid di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, agar mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan oleh pemerintah,” tutur Agus Gumiwang Kartasasmita.

Itulah tadi informasi mengenai mobil hybrid yang mendapat diskon PPnBM dari pemerintah. Pemberian insentif tersebut bisa membantu masyarakat yang ingin memiliki mobil hybrid dengan biaya yang lebih terjangkau karena tiga persen tarif PPnBM ditanggung pemerintah. Baca juga Baca juga artikel otomotif lainnya di oto24.id dan follow info update di media sosial Instagram @oto24.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *