Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? Diberlakukan Mulai 2025

apa itu opsen pajak kendaraan bermotor

Pemerintah bakal memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai tahun 2025. Selain pada PKB, pemerintah juga akan menerapkan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Masyarakat perlu tahu apa itu opsen pajak dan bagaimana aturannya. 

Ketentuan mengenai opsen pajak telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Berdasarkan UU tersebut, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. 

Mengacu dari pasal 191 ayat (1) UU HKPD, opsen pajak daerah mulai dijalankan  pada 3 tahun sejak tanggal diundangkannya aturan tersebut. Berarti, pemberlakuan opsen pajak akan dilakukan mulai 5 Januari 2024. Agar tidak bingung dalam mengurus kewajiban pajak, mari simak apa itu opsen pajak kendaraan bermotor dan tujuannya. 

Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? 

Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara opsen BBNKB adalah opsen yang diterapkan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pungutan opsen pajak dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Opsen Pajak Daerah berfungsi untuk menggantikan sistem bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota.

Dengan penerapan opsen tersebut, pembayaran pajak provinsi seperti PKB dan BBNKB kepada Pemprov secara otomatis akan langsung mendistribusikan bagian yang menjadi hak kabupaten/kota kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.

Mekanisme pembayaran pajak ini dilakukan melalui metode setoran terpisah (split payment). Dana akan secara otomatis disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi untuk PKB dan BBNKB, serta ke RKUD kabupaten/kota untuk Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

Selain mempercepat penerimaan kabupaten/kota, skema opsen pajak daerah ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dalam pemungutan dan pengawasan pajak antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Skema opsen pajak juga diharapkan dapat memperbaiki struktur APBD kabupaten/kota yang sebelumnya bergantung pada pendapatan transfer (bagi hasil pajak provinsi). Dengan mekanisme tersebut, bertujuan agar menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk menyesuaikan dengan tarif opsen, tarif maksimal pajak induknya telah diturunkan. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, tarif maksimal pajak kendaraan ditetapkan 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. 

Sementara itu, tarif BBNKB untuk kendaraan baru ditetapkan paling tinggi 12 persen, sedangkan kendaraan bekas kini tidak lagi menjadi objek BBNKB.

Tujuan Opsen Pajak Daerah

Opsen pajak daerah bertujuan guna mempercepat penerimaan bagian kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB. Sebelumnya, sesuai UU No 28 Tahun 2009 tentang PDRD, PKB dan BBNKB termasuk kategori pajak provinsi yang penerimaannya dibagihasilkan kepada kabupaten/kota.

Proses penyaluran bagi hasil dari RKUD Provinsi ke RKUD Kabupaten/Kota selama ini diatur melalui peraturan kepala daerah (Perkada) masing-masing provinsi. Dalam pelaksanaannya, penerimaan bagi hasil yang masuk ke RKUD Kabupaten/Kota terkadang melampaui tahun anggaran yang berlaku.

Dengan penerapan Opsen Pajak Daerah, penyaluran dilakukan secara langsung melalui mekanisme split payment. Bagian provinsi langsung disalurkan ke RKUD Provinsi, sedangkan bagian kabupaten/kota langsung masuk ke RKUD Kabupaten/Kota. Hal ini memungkinkan Pemerintah Kabupaten/Kota segera memanfaatkan dana tersebut begitu diterima.

Opsen ini dirancang untuk meningkatkan sumber pendapatan bagi kabupaten/kota. Melalui opsen PKB dan opsen BBNKB, diharapkan dapat memberikan tambahan penerimaan yang signifikan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota. Tujuan lainnya adalah meningkatkan struktur APBD kabupaten/kota dan mengurangi beban belanja wajib bagi provinsi.

Melalui penerapan Opsen Pajak Daerah, penerimaan PKB dan BBNKB untuk kabupaten/kota dialihkan dari mekanisme bagi hasil menjadi bagian dari PAD berupa Pajak Daerah. Pemerintah Provinsi akan menerima PKB dan BBNKB secara bersih (netto) tanpa kewajiban membagi hasilk kembali kepada kabupaten/kota sebagai belanja wajib.

Opsen Pajak Daerah juga bertujuan memperkuat sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam hal pemungutan dan pengawasan pajak. Dengan opsen ini, Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki peran lebih besar dalam pengumpulan PKB dan BBNKB. Sementara Pemprov turut berperan dalam pemungutan Pajak MBLB.

Demikianlah penjelasan mengenai apa itu opsen pajak kendaraan bermotor yang penting untuk dipahami oleh pengguna kendaraan. Penerapan opsen pajak ini akan diberlakukan mulai Januari 2025. Baca juga artikel otomotif lainnya di oto24.id dan follow info update di media sosial Instagram @oto24.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *