Pengaturan Lalu Lintas Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Pantau Ruas Jalan yang Direkayasa

pengaturan lalu lintas libur natal dan tahun baru

Libur panjang akhir tahun sudah di depan mata dan banyak orang sudah merencanakan liburan. Jutaan orang diprediksi akan melakukan perjalanan atau bepergian di momen tersebut. Biasanya kepolisian akan melakukan pengaturan lalu lintas saat libur Natal dan tahun baru 2025.

Kemacetan selalu mewarnai momen Natal dan tahun baru, khususnya di tempat-tempat yang dijadikan tujuan liburan. Masyarakat pekerja atau perantau di Jakarta biasanya akan melakukan traveling atau berlibur keluar kota, seperti ke Bandung, Jogja, Malang, dan lainnya.  

Untuk mengantisipasi membludaknya arus lalu lintas, pihak kepolisian akan melakukan rekayasa lalu lintas saat libur Natal dan tahun baru. Beberapa ruas jalan di area Jabodetabek akan diatur guna menghindarkan kemacetan. 

Pengaturan Lalu Lintas Libur Natal dan Tahun Baru

Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum telah merilis Surat Keputusan bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas serta penyeberangan. SKB tersebut menjelaskan pengaturan lalu lintas saat Libur Natal 2024 dan tahun baru 2025. 

“Saat libur Nataru nanti akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), dan sistem lajur pasang surut/tidak flow (contra flow),” ucap Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, dilansir dari keterangan tertulisnya pada Senin (9/11).

Rekayasa lalu lintas diterapkan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas. Pengaturan beberapa ruas jalan tersebut dilakukan supaya masyarakat dapat bepergian secara nyaman, aman, serta memprioritaskan keselamatan. 

Rekayasa Lalu Lintas Libur Natal dan Tahun Baru

Dalam rangka mengkondisikan lalu lintas saat libur panjang akhir tahun, sejumlah ruas jalan diberlakukan sistem jalur/lajur pasang surut/tidak flow (contra flow). rekayasa lalu lintas tersebut akan diterapkan di ruas jalan berikut ini: 

a) Arah Cikampek (KM 47 – KM 70) diterapkan pada 21, 24, 26, 27, 28, 29 Desember 2024. Pemberlakuan dimulai masing-masing pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan berlanjut pada 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00 hingga 12.00 WIB.

Jakarta – Cikampek :

b) Arah Jakarta (KM 70 – KM 47) diberlakukan pada 26 hingga 28 Desember 2024. Penerapan dilakukan mulai pukul 14.00 hingga 22.00 WIB, berlanjut pada 29 Desember 2024 pada pukul 12.00 hingga 24.00 WIB, serta 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00 – 12.00 WIB.

Jakarta – Bogor – Ciawi

a) Arah Ciawi (KM 44 – KM 46) diterapkan pada 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai pukul 06.00-13.00 WIB. Penerapan akan berlanjut pada 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00-13.00 WIB.

b) Arah Jakarta (KM 21 – KM 8) diterapkan pada 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai pukul 15.00-23.00 WIB. Pemberlakuan akan berlanjut pada 1 Januari 2025 mulai pukul 15.00-23.00 WIB.

“Untuk sistem satu arah atau one way dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi dan pertimbangan-pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian,” kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani. 

Pengaturan lalu lintas tersebut bisa dievaluasi atau diubah waktu berlakunya dengan pertimbangan pihak kepolisian. Jika terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional maka bisa diterapkan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian. 

Itulah tadi informasi mengenai pengaturan lalu lintas libur Natal dan tahun baru mendatang. Bagi kamu yang berencana melakukan liburan saat akhir tahun, pastikan untuk selalu memantau update rekayasa lalu lintas dari pihak kepolisian. Baca juga artikel otomotif lainnya di oto24.id dan follow info update di media sosial Instagram @oto24.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *