Pemilik motor yang telat membayar PKB bisa didatangi oleh pihak berwenang ke rumahnya. Program door to door bagi telat pajak motor telah diterapkan di sejumlah daerah. Petugas akan datang ke rumah pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak STNK tahunan.
Pajak kendaraan bermotor (PKB) wajib dibayar setiap tahun dan lima tahunan. Jika pemilik telat membayar pajak tersebut maka akan dikenakan denda berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 1 angka 2 dan 13 Nomor 28 Tahun 2009.
Selama ini mungkin banyak orang terlambat membayar pajak dan membiarkannya selama bertahun-tahun tanpa melunasinya. Mereka seolah tidak peduli kalau PKB sudah tidak aktif karena terlambat bayar pajak. Namun dengan kebijakan door to door atau jemput bola pengguna yang telat pajak akan ditagih secara langsung.
Penerapan Tagihan Pajak Motor secara Door to Door
Salah satu daerah yang sudah menerapkan program penagihan telat PKB secara jemput bola adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. Melalui Badan Pengelola Pendapatan (Bapenda), pemerintah setempat menjalankan program door to door guna memaksimalkan PKB.
Sementara itu Dewi Retnani, Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Semarang, mengatakan bahwa Bappeda Jateng melakukan kegiatan jemput bola untuk penagihan PKB.
“Setiap tahun para penunggak pajak di Jateng sudah dilakukan kegiatan door to door,” ucap Dewi, dilansir dari Kompas.com pada Minggu (18/8).
Lewat program ini, petugas bertujuan mengingatkan kepada pemilik kendaraan yang menunggak agar segera melaksanakan kewajiban pembayaran pajak. Sebagai informasi, kebijakan ini dilakukan mengacu dari Peraturan Kepala Bapenda Nomor 4 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberitahuan Kewajiban PKB.
“Jadi petugas door to door datang ke rumah penunggak pajak untuk mengingatkan kembali para penunggak pajak untuk segera melakukan pembayaran tunggakan pajaknya,” kata Dewi.
Aturan Telat Bayar Pajak Motor
Kendaraan motor dengan PKB yang terlambat dibayarkan akan dikenakan denda oleh petugas berwenang. Aturan ini termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 1 angka 2 dan 13 Nomor 28 tahun 2009. Diterangkan bahwa pajak kendaraan wajib dibayar oleh pemilik kendaraan di Indonesia.
Namun tidak sedikit pemilik kendaraan bermotor yang belum tahu jumlah denda yang dikenakan dan harus dia bayar. Sebagian orang masih belum aware mengenai besaran denda telat pajak dan untuk penggunaan apa saja pajak yang dibayarkan.
Perlu diketahui bahwa besaran denda yang harus dibayar oleh setiap orang bisa bervariasi tergantung dengan jenis atau tipe kendaraan. Selain itu, jumlah denda juga dapat berbeda sesuai dengan durasi keterlambatan pembayaran. Uang yang dibayarkan dari pungutan pajak tersebut digunakan untuk keperluan daerah dan kemakmuran rakyat.
Besaran Denda Telat Bayar Pajak Motor
Berikut ini besaran denda telat bayar PKB dan cara menghitung besaran denda untuk pajak motor:
- Pajak terlambat bayar selama 2 hari – 1 bulan dihitung dengan cara: PKB x 25%.
- Pajak terlambat bayar selama 2 bulan dihitung dengan cara: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ.
- Pajak terlambat bayar selama 3 bulan dihitung dengan cara: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ.
- Pajak terlambat bayar selama 6 bulan dihitung dengan cara: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.
- Pajak terlambat bayar selama 1 tahun dihitung dengan cara: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
- Pajak terlambat bayar selama 2 tahun dihitung dengan cara: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
- Pajak terlambat bayar selama 3 tahun dihitung dengan cara: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
Sebagai informasi tambahan, SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang ada di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Bagi kendaraan bermotor, besaran SWDKLLJ yang harus disetorkan yakni Rp32.000.
Itulah tadi informasi program door to door untuk mengingatkan para pemilik kendaraan yang telat membayar PKB. Program tagihan pajak motor secara jemput bola ini sudah diterapkan di beberapa daerah. Mengingat jumlah denda keterlambatannya terbilang tidak sedikit, sebaiknya selalu bayar pajak motor secara tepat waktu.