Awas! SIM Bisa Dicabut Jika Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas Ini

sim dicabut, aturan baru dari polri

Pengguna kendaraan kini harus lebih berhati-hati karena Polri akan menerapkan sistem tilang Surat Izin Mengemudi (SIM) berbasis poin. Dalam aturan baru ini nantinya, ada ancaman pencabutan SIM bagi pengendara yang melanggar lalu lintas. 

Apabila nanti aturan ini resmi diberlakukan, pengguna kendaraan tidak bisa bersantai-santai lagi dalam beraktivitas di jalan. Jika sebelumnya pelanggaran lalu lintas hanya ditilang dan diminta membayar denda, ke depannya bakal ada ancaman SIM dicabut. 

Dalam ketentuan tilang poin, polisi akan mengenakan poin kepada pelanggar sesuai dengan tindakan pelanggaran yang dilakukan. Dengan begitu, apabila seorang pengendara kerap melanggar lalu lintas maka berpotensi dicabut SIM miliknya. Pengendara juga harus tahu beberapa bentuk pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan SIM dicabut. 

Aturan Tilang Berbasis Poin

Aturan mengenai sistem tilang berbasis poin termuat dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021. Dalam Pasal 33 ayat (1) disebutkan bahwa pihak kepolisian berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran pada SIM miliki pengendara yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas. 

Dalam pasal 34 ayat 1 dijelaskan bahwa pemberian tanda dilakukan dengan memberikan poin bagi setiap tindakan pelanggaran dari pengendara. Peraturan sistem tilang berbasis poin ini mengenakan beberapa jenis penilaian meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin. 

Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Dikenakan Tilang Poin

Setiap bentuk pelanggaran memiliki jumlah poin berbeda-beda yang dikenakan kepada pelanggar lalu lintas. Perhitungan poin juga dilakukan secara akumulasi dari berapa banyak jumlah poin yang terkumpul. Oleh karena itu, semakin kerap pengendara melakukan lalu lintas, maka ia semakin berpotensi mengalami SIM dicabut. 

Berikut ini bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas yang dikenakan poin dan berdasarkan kategori masing-masing poin:

Hukuman 5 Poin

  • Tidak memiliki SIM – Pasal 281 jo ayat 1
  • Kendaraan bermotor (ranmor) beroda empat atau lebih tidak dilengkapi persyaratan teknis – Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2)
  • Berkendara atau mengemudi tidak konsentrasi – Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1),
  • Ranmor beroda empat atau lebih tidak laik jalan Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3),
  • Langgar aturan perintah atau larangan alat pemberi isyarat lalu lintas – Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf b,
  • Melanggar aturan perintah, rambu atau marka jalan – Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c,
  • Langgar aturan gerakan lalu lintas – Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c,
  • Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah – Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a,
  • Ranmor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan Parkir -Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) huruf d,
  • Ranmor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain – Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a,
  • Ranmor berbalapan di Jalan – Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b

Hukuman 3 Poin

  • Ranmor yang dipakai di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas – Pasal 279,
  • Ranmor tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda – Pasal 284,
  • Ranmor yang dipakai di jalan tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia – Pasal 280,
  • Sepeda Motor yang dipakai di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban – Pasal 285 ayat (2),
  • Ranmor beroda empat atau lebih di Jalan tidak memenuhi persyaratan laik jalan – Pasal 286, Ranmor langgar marka jalan, alat pemberi isyarat, dan batas kecepatan – Pasal 287 ayat (1), (2), dan (5),
  • Mengemudikan ranmor angkutan barang tidak memenuhi ketentuan tentang persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dari instansi terkait – Pasal 305,
  • Ranmor tanpa STNK dan STCK, mobil roda empat atau lebih tanpa Surat Uji Berkala dan Tanda Lulus Uji Berkala – Pasal 288 ayat (1) dan (3), tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di jalan – Pasal 298,
  • Mengemudikan Ranmor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan – Pasal 307, dan
  • Mengemudikan ranmor umum tanpa izin – Pasal 308

Hukuman 1 Poin

  • Perilaku yang mengganggu fungsi rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki, alat pengaman pengguna jalan – Pasal 275 ayat (1),
  • Ranmor tanpa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan p3k – Pasal 278,
  • Ranmor umum dalam trayek tak singgah di terminal – Pasal 276,
  • Pengemudi tidak patuhi petugas kepolisian di jalan – Pasal 282,
  • Melanggar aturan gerakan lalu lintas, parkir, tak memberi hak utama ranmor yang dapat prioritas, langgar aturan bergandengan dan penampatan dengan kendaraan lain – Pasal 287 ayat (3), (4), (6) ,
  • Mengemudikan sepeda motor tak laik jalan- Pasal 285 ayat (1),
  • Tidak bisa menunjukan SIM yang sah – Pasal 288 ayat (2),
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman – Pasal 289,
  • Pengendara dan penumpang sepeda motor tanpa helm – Pasal 291,
  • Tak pakai helm untuk ranmor selain sepeda motor tanpa rumah-rumah Pasal 290,
  • Berboncengan sepeda motor lebih dari 2 orang – Pasal 292,
  • Belok dan balik arah tanpa sein – Pasal 294,
  • Tidak menyalakan lampu ranmor di malam hari dan sepeda motor di siang hari – Pasal 293,
  • Berpindah lajur tanpa isyarat atau sein – Pasal 295,
  • Ranmor angkutan barang tidak menggunakan sesuai dengan kelas jalan – Pasal 301,
  • Langgar jalur, tak berhenti saat turun naik penumpang, tidak menutup pintu saat jalan – Pasal 300,
  • Ranmor angkutan penumpang umum ngetem sembarangan, tidak berhenti di halte, keluar trayek – Pasal 302,
  • Penyalahgunaan izin ranmor angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikan atau menurunkan penumpang lain sepanjang perjalanan- Pasal 304,
  • Ranmor barang angkut orang – Pasal 303,
  • Ranmor angkutan barang tanpa dokumen perjalanan – Pasal 306.

Itulah tadi daftar pelanggaran yang dikenakan tilang berbasis poin. Meski belum resmi diterapkan, pengguna kendaraan perlu bersiap-siap dari sekarang agar tidak mendapat sanksi karena melanggar lalu lintas. Tanpa diberlakukan aturan baru tersebut pun, pengendara memang seharusnya menaati aturan lalu lintas dan menggunakan jalan secara tertib. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *