3 Alasan Dibalik Penggunaan Pelat Nomor Palsu Ala Pejabat

pemalsuan pelat nomor kendaraan seharusnya lebih tegas ditindak

Pelat nomor palsu akhir-akhir ini semakin meresahkan, ya sob. Fenomena yang semakin sering dijumpai ini tentu bikin kita harus waspada saat berkendara di jalan raya. Pelat nomor yang sering dipalsukan selama ini antara lain pelat TNI Polri, dan anggota DPR. 

Udah sering banget kejadian, orang-orang memalsukan pelat nomor kendaraannya dan berlaga bak koboi di jalan raya. Tapi, penasaran enggak sih alasan dibalik mereka yang memalsukan nomor pelat kendaraannya? Oto24 berhasil merangkum beberapa alasan dibalik pemalsuan pelat kendaraan sebagai berikut.

Alasan Orang Memakai Pelat Nomor Palsu

Ada-ada saja memang orang yang memalsukan nomor kendaraannya. Bukan semata-mata ingin mendapatkan nomor cantik saja, kadang kala ada yang memalsukan untuk tujuan tertentu. Ada apa saja? Intip di bawah ini.

1. Privilege

“Pelat nomor DPR, nih, bos, senggol dong!” Mungkin inilah yang ada di benak banyak orang yang suka pakai pelat nomor palsu. Apalagi menggunakan pelat nomor instansi negara, macam Dewan Perwakilan Rakyat. 

Tentu kita semua maklum ya, pelat nomor instansi negara kerap diuntungkan dalam beberapa situasi di jalan raya. Umumnya, sih, menyangkut pekerjaan dan tugas. Namun nggak jarang, banyak orang yang memanfaatkan celah ini untuk berbuat sesuka hati. 

2. Kebanggaan

Meskipun bukan anggota dewan, pakai pelat nomor mobil anggota DPR, bagi sebagian orang adalah kebanggaan, lho. Yaa, walaupun cuma mobilnya doang, at least tetep dipandang orang, dong, hehehe. Anggota dewan, nih, bos! 

3. Menghindari Ganjil Genap

Salah satu motif orang memalsukan pelat nomor anggota DPR adalah untuk menghindari ganjil genap. Buat yang belum tahu, di beberapa ruas jalan di Jakarta diberlakukan aturan ganjil genap, sehingga nggak semua mobil bisa lewat. 

Sob, penggunaan pelat anggota DPR pada mobil milik orang sipil adalah pelanggaran. Bahkan, bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan.

Para pelanggar pelat nomor palsu dapat diancam dengan pidana penjara 6 tahun. Seperti yang tertuang dalam pasal 263 KUHP. Waduh, ngeriii! 

Semu jenis pemalsuan pelat nomor dinas harus diusut tuntas. Cek, apakah benar mobil yang menggunakan pelat nomor palsu tersebut taat pajak atau tidak. 

Jadi, buat sobat Oto24 semuanya, jangan sekali-kali pakai pelat nomor dinas, palsu, ya! 

Baca Oto24 setiap hari untuk berita dan info terupdate seputar dunia otomotif dalam dan luar negeri! 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *