Adiputro, karoseri kenamaan Indonesia baru-baru ini resmi melarang pemasangan klakson basuri atau klakson telolet pada setiap produksi bus dan van di fasilitas produksi mereka.
Hal ini menyusul ramainya pemberitaan meninggalnya seorang bocah di Banten akibat terlindas bus saat meminta pengemudi membunyikan klakson telolet.
Lewat surat tertulis bertanggal 18 Maret 2024, direktur Adiputro Wirasejati, David Jethrokusumo memberikan instruksi pada pimpinan produksi dan bagian marketing R4 dan R6 di PT. Adiputro Wirasejati untuk tidak melayani permintaan pemasangan klakson telolet di bus-bus pesanan konsumen.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tren klakson telolet pada bus kembali memakan korban jiwa.
Seorang bocah berusia lima tahun tertabrak bus di jalur masuk dermaga eksekutif Pelabuhan Merak, Banten, ketika berlari di samping bus, meminta supir untuk membunyikan klakson telolet.
Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, korban tewas ditempat setelah terlindas di bagian kiri belakang bus. Diduga supir bus tak menyadari kebedaraan bocah naas tersebut karena berada di blind spot.
Belajar dari kejadian ini, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau agar seluruh operator bus tak lagi menggunakan klakson telolet.
Apalagi menurut rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet menggunakan pasokan angin sehingga fungsi pengereman bus jadi nggak optimal.
Lebih jauh, Dirjen Kemenhub juga mengimbau tak meloloskan kendaraan umum yang menggunakan klakson telolet.
Penggunakan klakson pada kendaraan sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Mari, berikan edukasi pada orang-orang terdekat yang masih suka bilang “ooom telolet, ooom!”