Masih banyak pengemudi yang belum mengetahui arti dari rambu-rambu lalu lintas di jalan umum maupun di jalan tol. Informasi penting dalam papan petunjuk bukan hanya pada tulisannya. Warna papan petunjuk yang berbeda-beda juga harus dipahami artinya.
Saat berkendara di jalan tol misalnya, pasti kamu sering melihat rambu lalu lintas berwarna hijau dan biru. Rambu-rambu tersebut memuat informasi mengenai nama kota, angka, hingga sejumlah aturan atau larangan yang harus dipatuhi. Lantas mengapa rambu petunjuk tersebut harus dibedakan warnanya?
Ada berbagai macam rambu lalu lintas yang ditemui saat berkendara di jalan. Rambu atau papan petunjuk ini memang dipasang sebagai panduan pengemudi saat melintasi jalan tertentu. Apalagi ketika kamu melakukan perjalanan luar kota atau di tempat jauh yang masih asing dengan jalur jalannya.
Adanya rambu lalu lintas sangat membantu pengemudi saat memilih rute perjalanan dan menghindari salah jalur. Selain itu, ada pula rambu yang berfungsi sebagai informasi mengenai batasan dalam berkendara dan aturan-aturan lainnya yang harus ditaati. Demi kenyamanan dan keamanan saat di jalan, kamu wajib tahu beda arti rambu lalu lintas.
Mengenali Macam-Macam Rambu Lalu Lintas
Rambu lalu lintas dibuat supaya pengemudi tidak buta arah dan aturan saat berkendara di jalan. Informasi yang terpampang dalam rambu lalu lintas bisa berupa lambang, kalimat atau huruf, angka, dan perpaduan dari petunjuk-petunjuk tersebut.
Kegunaan rambu lalu lintas dibedakan dalam empat jenis, yaitu sebagai peringatan, fungsi, perintah, dan petunjuk bagi pengendara. Di samping itu juga ada beberapa warna rambu lalu lintas yang memiliki arti masing-masing. Pengertian warna rambu penunjuk jalan telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.
Sebagai persiapan melakukan perjalanan jauh atau luar kota, mari kita simak pengertian rambu-rambu lalu lintas dan perbedaannya berikut ini:
Warna Hijau
Rambu lalu lintas berwarna hijau merupakan yang paling umum dijumpai, baik di jalan kota maupun ketika melintasi ruas tol. Rambu ini dilengkapi dengan garis, lambang, dan huruf/angka berwarna putih agar lebih mudah terbaca.
Rambu warna hijau umumnya menampilkan informasi jalan atau informasi lainnya kepada pengendara. Biasanya rambu ini berisi informasi mengenai batas wilayah, jurusan, nama tempat atau daerah, lokasi fasilitas umum, dan sebagainya.
Warna Kuning
Pengemudi mungkin tidak akan menemukan rambu warna kuning sebanyak petunjuk yang berwarna hijau. Rambu lalu lintas ini memang hanya dipasang di tempat-tempat tertentu. Warna kuning pada rambu ini mengartikan informasi peringatan, bahaya, atau tempat-tempat rawan yang perlu diwaspadai.
Rambu warna kuning umumnya menunjukkan informasi adanya turunan, tanjakan, belokan tajam, dan bisa juga himbauan jalan licin. Informasi dalam rambu ini dibuat dengan tulisan dan gambar berwarna hitam supaya bisa terbaca lebih jelas.
Warna Cokelat
Rambu warna cokelat sebenarnya memiliki fungsi hampir sama dengan petunjuk berwarna hijau. Rambu jenis ini biasanya ditemukan ketika melintasi jalan tol. Rambu ini menunjukkan informasi lokasi atau sebuah tempat, misalnya tempat wisata.
Warna Biru
Rambu warna biru sering ditemukan di perempatan lampu merah atau pinggir jalan. Petunjuk berwarna dasar biru ini miliki arti perintah yang wajib dipatuhi pengendara. Contohnya adalah petunjuk bertuliskan ‘belok kiri langsung’ di lampu merah, jalur yang mengarah ke ‘Jakarta’, dan lainnya.
Warna Merah
Rambu warna merah juga cukup sering dijumpai dan terlihat mencolok untuk dilihat oleh pengguna jalan. Rambu dengan warna dasar merah ini menunjukkan informasi larangan. Misalnya dilarang parkir, dilarang berhenti, dilarang menyalip, dan sebagainya.
Warna Putih
Rambu berwarna putih mungkin sangat jarang dijumpai oleh pengguna jalan. Rambu ini memiliki arti memberikan isyarat akhir larangan. Misalnya informasi larangan kecepatan minimum/maksimum dan batas akhir seluruh larangan dari rambu di jalan yang dilewati sebelumnya.
Itulah penjelasan arti warna rambu lalu lintas yang memiliki fungsi berbeda-beda. Saat berkendara di jalan, selalu perhatikan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang supaya tidak salah jalan, tidak terkena tilang, dan selalu aman ketika di perjalanan.