Setiap pengendara mobil dan motor wajib mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas kapanpun dan dimanapun. Begitupun bagi pemudik yang melakukan perjalanan luar kota atau pulang ke kampung halaman. Meskipun jalanan diwarnai kemacetan dan petugas kepolisian sibuk mengatur lalu lintas, bukan berarti pengemudi dibebaskan.
Tilang atau penindakan tetap dilakukan terhadap setiap pemudik yang kedapatan melakukan pelanggaran. Adanya pelanggaran di jalan saat arus mudik dan arus balik mungkin tidak akan ditindak secara langsung. Namun kesalahan pengemudi akan dipantau dan tertangkap oleh kamera ETLE.
Pemberlakuan Tilang ETLE di Jalan Tol saat Mudik
Korlantas polri tetap memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk memantau adanya pelanggaran di ruas jalan tol. Para pemudik diimbau untuk berkendara dengan tertib supaya tidak terkena tilang elektronik.
Seringkali karena ingin buru-buru sampai rumah dan nggak tahan dengan kemacetan, pengemudi berkendara dengan sesukanya. Padahal meski tidak tertangkap mata langsung oleh petugas di jalan, tindakan pelanggaran tersebut akan terekam oleh kamera ETLE. Jika sudah demikian, pengemudi akan rugi sendiri karena harus terkena tilang secara elektronik.
Penerapan kamera ETLE ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas selama arus mudik dan arus balik lebaran 2024. Para pengemudi memang sudah seharusnya berkendara secara tertib baik itu di jalan umum maupun di jalan tol. Bukan hanya demi kebaikan sendiri, namun juga untuk keamanan dan kenyamanan pengguna jalan lain.
Penerapan Ganjil-Genap Diawasi Tilang ELTE
Korlantas Polri juga akan menerapkan rekayasa lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama momen lebaran Idul Fitri 2024. Salah satunya adalah pembatasan ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik. Nantinya skema ganjil-genap ini juga akan dipantau dengan kamera ETLE.
“Pelanggar ganjil-genap diawasi dengan ETLE, baik statis maupun mobile, sehingga apabila ada pelanggar tidak akan diputar balik namun ditilang langsung melalui ETLE,” tutur Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir Antara, Senin (18/3).
Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menyampaikan bahwa kamera ETLE mobile dipasang di gerbang-gerbang tol yang diberlakukan ganjil-genap. Sebagai informasi, skema ganjil-genap akan mulai diterapkan pada tanggal 5 April 2024. Sementara lokasi penerapannya dimulai dari Kilometer (Km) 0 Jalan Tol Ruas dalam Kota Jakarta hingga Km 414 Tol Semarang-Batang.
Jadwal penerapan rekayasa lalu lintas ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB). Berikut ini jadwal skema ganjil-genap pada arus mudik dan arus balik yang wajib dicatat oleh para pemudik.
Jadwal Ganjil-Genap Arus Mudik
- 5-7 April: pukul 24.00 WIB, dari Km 0 ruas tol dalam Kota Jakarta sampai Km 414 jalan Tol Semarang-Batang
- 8 April: pukul 08.00 WIB, hingga 24.00 dari Km 0 ruas jalan tol dalam Kota Jakarta sampai Km 414 Semarang Batang
- 9 April: dari pukul 24.00 WIB hingga 24.00 WIB, dari Km 0 jalan tol dalam Kota Jakarta hingga Km 414 Km ruas Tol Semarang-Batang.
Jadwal Ganjil Genap Arus Balik
- 12 April: dari pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB, dari Km 414 jalan tol Semarang-Batang hingga Km 0 ruas tol dalam Kota Jakarta
- 13-16 April: mulai pukul 08.00 WIB dari Km 414 ruas tol Semarang-Batang sampai jalan tol ruas dalam Kota Jakarta
Demikianlah informasi pemberlakuan tilang ETLE saat arus mudik dan arus balik lebaran tahun ini. Para pemudik diminta untuk berkendara secara bijak, tertib, dan nggak grusa-grusu demi keamanan dan kenyamanan di jalan. Himbauan ini menjadi langkah bersama untuk mendorong kelancaran lalu lintas.