Pemerintah bakal menerapkan batasan distribusi pertalite yang ditargetkan mulai berjalan tahun ini. Dengan terbitnya peraturan tersebut, nantinya tidak semua pemilik kendaraan bisa menggunakan BBM jenis pertalite (RON 90). Akan ditentukan juga kriteria-kriteria konsumen yang berhak menggunakan BBM bersubsidi ini.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa pemerintah kembali membahas revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Arifin Tasrif, Menteri ESDM, mengatakan revisi perpres tersebut terus dikejar untuk selesai dan diimplementasikan tahun 2024.
Sebenarnya pembahasan mengenai pembatasan BBM bersubsidi Pertalite sudah dikerjakan sejak tahun lalu. Akan tetapi perumusan aturannya masih belum final sampai sekarang. Dengan adanya kebijakan ini nantinya, diharapkan BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran.
“Itu (revisi Perpres 191/2014) supaya alokasi BBM tepat sasaran kan, harus tepat sasaran ya. Kalau nggak, kan rugi, ya rugi pemerintah, kemudian menikmati orang yang nggak tepat,” tutur Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta (8/3).
Perpres No. 191/2014 memang belum memuat terkait kategori penerima yang berhak mengakses BBM bersubsidi atau jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite (RON 90). Revisi Perpres yang sedang digodog ini nantinya akan mengatur kriteria penerima BBM tersebut.
Kriteria Penerima BBM Pertalite
Meski kriteria penerima BBM Pertalite belum ditetapkan, namun dalam beberapa kesempatan pemerintah sudah membahas mengenai hal tersebut. Pemerintah sempat berencana menerapkan pembatasan Pertalite dengan kategori kapasitas mesin (CC) dan kriteria konsumen.
Kapasitas Mesin
Jika ditarik ke belakang, salah satu kriteria untuk rencana pembatasan BBM Pertalite adalah dari segi spesifikasi CC mesin kendaraan. Dalam rencana tersebut, kendaraan yang masih dibolehkan menggunakan pertalite yakni mobil dengan mesin dibawah 1.400 cubicle centimeter (cc).
Sementara untuk kriteria motor yang berhak menerima pertalite yakni motor dengan mesin dibawah 250 cc. Jadi mobil maupun motor yang kapasitas mesinnya di atas cc tersebut maka tidak diizinkan membeli atau menggunakan BBM Pertalite.
Kriteria tersebut pernah dikemukakan juga oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada tahun lalu. Arifin Tasrif menekankan bahwa mobil bermesin 3.500 cc atau 4.000 cc semestinya tidak memakai BBM bersubsidi Pertalite. Ia mengingatkan karena penggunaan tersebut dapat merusak mesin mobil.
“Untuk jenis kendaraan apa yang berhak, masa yang kelas 3.500 CC, 4.000 CC masa pakai (Pertalite), kan ngerusak mesinnya sendiri, kalau bisa beli (mobil) yang CC gede, duitnya banyak kan,” ucap Arifin di Gedung Kementerian ESDM pada Oktober tahun lalu.
Kriteria Konsumen
Pendistribusian BBM bersubsidi Pertalite juga akan diarahkan berdasarkan kategori konsumen. Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menyampaikan bahwa setidaknya pemerintah bakal menetapkan lima kategori konsumen penerima BBM jenis ini.
Kelima kriteria konsumen yang dimaksud oleh Erika yaitu industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, sektor transportasi, dan pelayanan umum. Yang jelas revisi Perpres 191 tersebut nantinya akan mengatur kategori konsumen yang berhak memakai BBM Pertalite.
“Ya jadi sejauh ini kan belum ada pengaturan ya untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite, jadi dalam revisi Perpres itu nanti kami akan mengatur konsumen pengguna dari JBKP,” tutur Erika dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia pada Oktober tahun lalu.
Selain membatasi konsumen pemakai BBM Pertalite, pemerintah juga akan menetapkan kriteria penerima BBM bersubsidi jenis Solar. Hal ini dilakukan mengingat aturan yang sudah dibuat masih belum terlalu mendetail.
Demikianlah informasi sekilas mengenai aturan pembatasan BBM Pertalite dan kriteria penerimanya. Sampai revisi aturannya masih belum rampung, semua pengguna kendaraan masih bebas menggunakan BBM bersubsidi tanpa pembatasan. Namun tunggu saja apakah benar pembatasan BBM bakal diterapkan pada tahun ini.