Bagi pengguna kendaraan bermotor, wajib hukumnya untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)
Kepolisian sendiri memberikan dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis tepat di hari libur dan cuti bersama.
Inilah Syarat Memperpanjang SIM yang Mati Tanpa Harus Bikin Baru
Berapa Biaya Perpanjangan SIM?
Biaya perpanjangan dan masa berlaku SIM pada bulan yang habis, misalnya pada bulan Maret 2024 tak perubahan dari bulan sebelumnya.
Biaya Perpanjangan SIM A
Untuk biaya perpanjangan SIM A, misalnya. Masih sama dengan tahun lalu, yaitu Rp80.000. Hal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang tarif biaya perpanjangan SIM.
Selain itu akan ada biaya tambahan seperti biaya registrasi sebesar Rp5.000, tes kesehatan Rp25.000, asuransi Rp30.000, dan psikotes Rp60.000.
Masa Berlaku SIM
Pertanyaan masa berlaku SIM, jawabannya masih sama, belum ada perubahan, yaitu setiap lima tahun sejak tanggal SIM diterbitkan.
Karena itu, sebagai pemegang SIM harus banget melakukan pengecekan berkala masa berlaku SIM-nya. Kalau lewat masa berlaku, berarti SIM mati. Duh!
Syarat Perpanjang SIM
- Lampiran SIM lama yang masih berlaku (maksimal masa berlaku SIM H-1 dari masa kadaluarsa) serta fotokopiannya. Kalau SIM sudah melewati batas kadaluwarsa, artinya kamu harus bikin SIM baru lagi. Ingat, cek SIM berkala, ya, teman-teman.
- Lampiran KTP dan fotokopinya.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan Satpas. Jika kamu perpanjang SIM secara online, bisa mendapatkan surat ini lewat aplikasi e-Rikkes.
- Surat keterangan lulus tes psikologi. Untuk perpanjangan SIM online, bisa lewat website ePPSi SIM.
- Mengisi formulir permohonan. Kamu bisa mendapatkannya di Satpas atau website resmi Korlantas Polri.
Langkah-Langkah Perpanjang SIM
Untuk memperpanjang SIM, bisa melakukannya secara online atau offline. Berikut langkah-langkahnya.
- Cara Perpanjang SIM secara Offline
- Datang ke Satpas, SIM Corner, atau SIM keliling di wilayah domisilimu.
- Pastikan sudah mengisi semua persyaratan perpanjangan SIM.
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
- Melakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai jenis SIM yang diperpanjang.
- Lakukan perekaman sidik jari dan foto.
- Tunggu sebentar sampai petugas memberikan SIM. Jika blanko kosong, maka kamu akan diinformasikan tentang jadwal pengambilan SIM.
- Cara Perpanjang SIM Online
- Buka website https:sim.korlantas.polri.go/devregi. Bisa juga dari aplikasi, dengan mengunduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR)
- Registrasi online dengan klik menu register dan pilih Perpanjangan SIM pada menu yang tersedia.
- Isi semua informasi yang diminta pada formulir dan isi kode verifikas. Setelah itu klik “Kirim”.
- Tunggu sebentar hingga muncul email notifikasi telah melakukan registrasi serta ode tagihan perpanjangan SIM.
- Lakukan pembayaran.
- Datang ke Satpas atau SIM corner untuk mengambil SIM. Jangan lupa bawa semua dokumen persyaratan perpanjangan SIM serta bukti pembayaran dan registrasi. Serahkan semua berkas tersebut lalu kamu akan diminta melakukan perekaman sidik jari dan foto SIM.
- Tunggu hingga petugas memanggil namamu, dan Surat Izin Mengemudimu resmi diperpanjang.
Nah, itu tadi cara perpanjangan SIM lewat online maupun offline. Sekarang semua serba mudah, kan? Yuk, jangan sampai telat perpanjang lagi, ya!