Razia Operasi Keselamatan 2024 Berlangsung 2 Minggu, Ini 11 Pelanggaran yang Ditindak!

Korlantas Polri menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari atau dua minggu. Kegiatan razia sudah berlangsung sejak hari Senin (4/3) hingga Minggu (17/3). Para pengendara kendaraan bermotor dimanapun berada diminta untuk memperhatikan himbauan ini karena razia dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. 

“Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat atau pengendara agar selalu tertib berlalu lintas dan dipastikan membawa surat-surat kendaraan saat berkendara,” tutur Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi, dilansir dari laman Divisi Humas Polri.

Masyarakat diimbau tidak perlu cemas atau khawatir, sebab razia ini bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban serta kelancaran lalu lintas. Namun jangan sampai kamu apes karena melakukan pelanggaran atau lupa membawa surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM saat bepergian.

Operasi Keselamatan 2024 diadakan secara nasional dan serentak, untuk itu pengguna jalan penting mengetahui 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak sebagai berikut.  

Jenis Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Keselamatan 2024

Kombes Eddy menyampaikan kepada publik bahwa ada 11 jenis pelanggaran yang jadi target sasaran Operasi Keselamatan 2024. Supaya tetap aman dan terhindar dari tilang, maka jadilah pengendara yang tertib berlalu lintas. 

Berikut ini daftar jenis pelanggaran yang ditindak selama Operasi Keselamatan, dilansir dari akun resmi Korlantas Polri:

  • Berkendara menggunakan ponsel
  • Pengemudi di bawah umur
  • Berbonceng motor lebih dari satu orang
  • Berkendara dalam pengaruh alcohol
  • Tidak menggunakan helm SNI (motor) dan tidak menggunakan sabuk pengaman (mobil).
  • Melawan arus
  • Melebihi batas kecepatan
  • Kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL)
  • Knalpot brong
  • Penggunaan Lampu Storobo dan sirene
  • Pelat nomor khusus/rahasia

Polri meminta masyarakat tidak perlu panik berlebihan menanggapi kegiatan razia ini. Pihak kepolisian memastikan tidak akan ada razia lalu lintas selama Operasi Keselamatan. Perlu dipahami bahwa kegiatan razia ini tidak untuk cari-cari kesalahan pengendara di jalan. 

Razia Dilakukan secara Manual dan Elektronik

Kegiatan razia dalam program Operasi Keselamatan 2024 akan dilakukan secara manual dan elektronik atau melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Jika ditemukan pengendara yang melakukan pelanggaran seperti yang sudah disebutkan di atas, maka petugas akan menindak secara manual melalui tilang. 

Selain itu, pengendara yang melakukan pelanggaran juga dapat ditindak secara elektronik melalui ETLE mobile. Teknologi ETLE telah terpasang di ruas-ruas jalan di berbagai kota di tanah air.  

Meski tidak melewati kegiatan Operasi Keselamatan, para pengendara dihimbau untuk selalu menaati tata tertib lalu lintas dan mematuhi rambu jalan. Jangan lupa juga untuk selalu membawa dokumen kendaraan maupun pribadi, serta mengecek kondisi kendaraan.

Cara Bayar Tilang Online

Pengguna jalan yang kena tilang bisa membayar denda secara online, tanpa perlu repot-repot datang ke kejaksaan. Pembayaran tilang online bisa dilakukan melalui dua metode, yaitu lewat situs e-tilang dan mobile banking

Melalui Situs E-Tilang

Berikut ini langkah-langkah membayar tilang online melalui situs e-tilang:

  1. Akses laman https://tilang.kejaksaan.go.id dari browser di ponsel atau pc.
  2. Kemudian masukkan nomor berkas tilang atau nomor blangko ke kolom yang telah disediakan. Lalu klik ‘Cari’.
  3. Akan ditampilkan nominal denda tilang yang harus kamu bayarkan.
  4. Klik opsi ‘Bayar’. Kemudian pilih metode pembayaran sesuai keinginan kamu. 
  5. Bayar denda tilang sesuai jumlah yang sudah ditetapkan.
  6. Klik opsi Konfirmasi pembayaran. Lalu simpan bukti transaksi tersebut. 

Melalui Mobile Banking

Misalnya kamu pengguna aplikasi BRI Mobile, berikut ini langkah-langkah membayar denda tilang secara online lewat mobile banking:

  1. Masuk ke aplikasi BRI Mobile di ponsel kamu.
  2. Pilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  3. Memasukan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang sesuai yang tercantum di surat tilang.
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus kamu bayarkan. 
  5. Lalu masukkan PIN.
  6. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
  7. Kemudian tunjukkan notifikasi SMS ke petugas.

Demikianlah informasi Operasi Keselamatan 2024 yang penting untuk kamu simak sebagai pengguna jalan. Seringkali kegiatan razia menjadi momok menakutkan bagi pengendara motor. Padahal kegiatan razia ini dilakukan dalam rangka mewujudkan ketertiban, keselamatan, serta kelancaran lalu lintas. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *