Pencairan THR Ojol H-7, Segini Jumlah dan Ketentuan Mendapatkannya

pencairan thr ojol

Tuntutan para ojek online mengenai pemberian THR dari aplikator akhirnya didengar dan dikabulkan oleh pemerintah. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada seluruh aplikasi untuk memberikan bonus hari raya (BHR) Idul Fitri 2025 kepada mitra driver. Lantas bagaimana cara pencairan THR ojol dan besaran uang yang diterima?

“Pemerintah mengimbau kepada seluruh layanan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” ucap Prabowo Subianto dalam Konferensi Pers di Istana Merdeka.

Bonus THR bagi mitra driver diberikan berdasarkan pertimbangan keaktifan kerja. Mengenai aturan ini, Kemenaker menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. 

Benefit yang diberikan ini sebenarnya bukan sebagai THR seperti karyawan di perusahaan, melainkan bonus hari raya Idul Fitri. Bagi para mitra driver yang menantikan bonus ini, simak cara dan ketentuan pencairan THR ojol dalam bentuk bonus hari raya ini. 

Syarat dan Ketentuan Pencairan THR Ojol 2025

Bonus hari raya (BHR) bagi driver ojol online akan diberikan oleh perusahaan kepada para pengemudi yang terdaftar secara resmi. Selain itu, terdapat kriteria khusus yang ditetapkan untuk mitra driver yang bisa menerima BHR. 

Pengemudi atau mitra driver yang berhak memperoleh BHR adalah mereka yang produktif dan berkinerja baik. Pencairan BHR disalurkan secara proporsional sesuai dengan kinerjanya dalam bentuk uang tunai. Perhitungan besaran bonus ini yakni 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. 

“Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir,” keterangan dalam SE Kemnaker .

Jadwal Pencairan THR Ojol 2025

Berdasarkan SE Menaker 2025, bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online akan disalurkan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 2025. Hari raya Idul Fitri tahun ini akan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Jadi BHR harus diberikan paling lambat antara 24 atau 25 Maret. 

Taksiran Besaran BHR Ojol 2025

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pengemudi ojol akan menerima BHR, bukan THR. Jadi perhitungannya mengikuti ketentuan yang berlaku untuk BHR. Besaran BHR ditetapkan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir.

Mengutip Antara, survei Kementerian Perhubungan tahun 2019 menunjukkan bahwa pengemudi Grab memperoleh pendapatan bulanan sekitar Rp 4 hingga 4,5 juta. Sementara itu, pengemudi Maxim memiliki penghasilan Rp 5-6 juta per bulan dan pengemudi Gojek mendapatkan Rp 3 juta atau lebih setiap bulan.

Berdasarkan data tersebut, berikut adalah perkiraan besaran BHR untuk pengemudi ojol pada tahun 2025:

Pengemudi Gojek

Rata-rata pendapatan bulanan: Rp3 juta atau lebih

Perkiraan BHR (20%): Rp 600 ribu atau lebih

Pengemudi Grab

Rata-rata pendapatan bulanan: Rp 4 juta hingga Rp 4,5 juta

Perkiraan BHR (20%): Rp 800 hingga 900 ribu

Pengemudi Maxim

Rata-rata pendapatan bulanan: Rp5 juta hingga Rp6 juta

Perkiraan BHR (20%): Rp 1 Juta hingga 1,2 Juta

Perlu diingat bahwa data rata-rata penghasilan tersebut merupakan hasil dari survei 2019. Jadi jumlah pastinya untuk yang tahun ini akan ditentukan berdasarkan rata-rata pendapatan ojol dalam 12 bulan terakhir.

Itulah tadi informasi mengenai ketentuan dan cara pencairan THR ojol 2025 yang diberikan dalam bentuk bonus hari raya atau BHR. Pemberian bonus ini dipertimbangkan berdasarkan keaktifan kerja dan perhitungan dari rata-rata pendapatan 12 bulan terakhir. Baca artikel otomotif lainnya di oto24.id dan follow info update di media sosial IG @oto24.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *