Asuransi Wajib Kendaraan Diberlakukan 2025, Simak Ketentuannya

asuransi wajib kendaraan

Selama ini, asuransi kendaraan belum menjadi kewajiban. Namun kedepannya pemerintah bakal mewajibkan bagi semua kendaraan untuk mempunyai asuransi. Lantas apa jenis asuransi wajib kendaraan yang harus dimiliki oleh setiap pemiliknya?

Jenis asuransi yang perlu dimiliki bagi setiap kendaraan adalah third party liability (TPL) atau asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga. Kewajiban kepemilikan TPL tersebut diatur dalam Undang-Undang Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). 

Dalam pasal 29A Undang-Undang PPSK disebutkan bawah pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai kebutuhan. Mari pahami aturan mengenai asuransi wajib kendaraan dan kapan mulai diberlakukan. 

Aturan Asuransi Wajib Kendaraan Diterbitkan 2025

Program Asuransi Wajib yang bakal diberlakukan ini meliputi asuransi third party liability terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, serta asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. 

Ketentuan terkait penyelenggaraan Program Asuransi Wajib ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) setelah memperoleh persetujuan dari DPR. Pada pasal 339 UU PPSK, peraturan pelaksanaan UU tersebut ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak diundangkan pada 12 Januari 2023 lalu. 

Jadi aturan tentang pelaksanaan kewajiban asuransi TPL bagi kendaraan bakal diterbitkan pada tahun 2025. Dilansir dari suaran pers pada Juli 2024, Ogi Prastomiyono selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK, menyebutkan bahwa program asuransi wajib tersebut menunggu terbitnya PP. 

PP akan menjadi payung hukum pelaksanaannya yang mencakup ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib kendaraan tersebut.

“Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.⁠ Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” dikutip dari pernyataan tertulisnya.

Apa Itu Asuransi TPL yang Diwajibkan bagi Kendaraan?

Asuransi Third Party Liability (TPL) atau asuransi pihak ketiga adalah asuransi yang menanggung risiko ganti rugi dari pihak ketiga akibat kerugian yang disebabkan oleh yang tertanggung. Asuransi ini akan menanggung kerugian ketika pihak ketiga terlibat dalam suatu kecelakaan. 

Ada dua manfaat dari TPL dalam asuransi kendaraan yang akan didapatkan oleh pihak ketiga yang mengalami kerugian. Manfaat tersebut adalah ganti rugi atas kematian atau cedera dan penggantian kerusakan aset pihak ketiga.

Menanggung Kematian atau Cedera

Asuransi TPL memberikan perlindungan terhadap kematian atau cedera yang dialami oleh pihak ketiga akibat kecelakaan. Pihak ketiga yang dimaksud adalah siapa saja yang berada dalam kendaraan lain yang terlibat kecelakaan dengan kendaraan kita. 

Contohnya, jika mobil kita bertabrakan dengan mobil lain yang membawa tiga penumpang, dan ketiganya mengalami luka. Dalam kondisi ini, biaya perawatan mereka akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Menanggung Kerusakan Aset 

Asuransi TPL juga mengganti kerusakan pada aset milik pihak ketiga, di luar aset pemegang polis. Biaya perbaikan kerusakan ini akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi sesuai ketentuan yang tercantum dalam polis. 

Sebagai contoh, jika dalam kecelakaan kendaraan pihak ketiga mengalami kerusakan. Dalam kondisi ini maka biaya perbaikan mobil tersebut akan ditanggung oleh asuransi.

Itulah tadi informasi mengenai aturan asuransi wajib kendaraan yang akan diberlakukan pada 2025. Setiap kendaraan diwajibkan memiliki asuransi jenis third third party liability atau asuransi pihak ketiga. Baca juga artikel otomotif lainnya di oto24.id dan follow info update di media sosial Instagram @oto24.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *