Berapa Pajak Parkir Valet di Jakarta? Begini Aturan Resmi Pemprov

pajak parkir valet

Layanan parkir valet kini semakin dibutuhkan oleh para pengemudi di situasi space parkir yang kian sesak. Meski menawarkan kemudahan, perlu diketahui bahwa layanan tersebut juga dikenai pajak. Para pengemudi harus tahu berapa pajak parkir valet di Jakarta. 

Kini para pengemudi mobil lebih suka menggunakan parkir valet daripada harus repot-repot mencari tempat parkir sendiri. Tinggal menyerahkan kunci kepada petugas parkir valet, lalu petugas akan menaruh mobil kita di lokasi parkir yang tersedia. Adanya layanan ini sangat bermanfaat untuk menghemat waktu dan tenaga pengemudi.

Parkir valet bisa ditemukan di banyak tempat, mulai dari mall, hotel, gedung perkantoran, dan lainnya. Mungkin masih ada yang belum tahu bahwa layanan valet juga termasuk dalam objek pajak. Lantas berapa besaran pajak parkir valet di Jakarta sesuai aturan resmi yang berlaku?

Aturan Pajak Parkir Valet di DKI Jakarta

Apabila kamu menggunakan layanan parkir valet maka jangan kaget jika terdapat beban tax yang harus dibayar. Melansir dari laman Bapenda Jakarta, pajak untuk layanan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Parkir valet tergolong dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Sebagai informasi, PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 48 ayat (1) di dalam Perda tersebut. 

PBJT sendiri terdiri dari beberapa jenis, termasuk jasa parkir valet. Perda tersebut juga menyebutkan bahwa PBJT Jasa Parkir merupakan pungutan atas penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau layanan parkir valet, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor yang dikelola oleh pihak swasta.

Jadi pengenaan tax pada layanan parkir valet tidak hanya berlaku di pusat perbelanjaan, mall, hotel atau tempat umum yang menyediakan valet. Aturan pajak tersebutjuga diterapkan di tempat parkir swasta. 

Berapa Pajak Parkir Valet di Jakarta?

Beban pajak parkir valet akan ditambahkan secara otomatis pada biaya layanan valet yang disediakan. Jadi ketika pengemudi menggunakan layanan parkir valet, mereka akan membayar layanan valet yang sudah termasuk pengenaan pajaknya. 

“Pengguna layanan valet diwajibkan membayar pajak yang secara otomatis ditambahkan ke biaya layanan valet yang disediakan,” tulis laman Bapenda.

Besaran tarif pajak tersebut sudah ditetapkan dalam pasal 53 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Pada pasal tersebut tertulis bahwa tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian serta hiburan ditetapkan sebesar 10%.

“Ini berarti bahwa setiap pengguna jasa valet di Jakarta akan dikenakan pajak sebesar 10% dari biaya parkir valet yang harus dibayar karena termasuk objek PBJT Jasa Parkir,” tulis laman Bapenda.

Sebagai gambaran besaran biaya parkir yang harus kamu bayar ketika menggunakan layanan parkir valet, begini perhitungannya. Jika tarif parkir valetnya adalah Rp20.000, maka kamu perlu membayar biaya parkir secara kesuluruhan sebesar Rp22.000. 

Para pengemudi, khususnya yang berminat memanfaatkan layanan parkir valet, perlu mengetahui aturan ini. Pastikan memahami perhitungan tersebut agar tidak heran atau kaget ketika membayar biaya parkir valet, baik di mall, hotel, perkantoran, dan lainnya. 

Itulah tadi penjelasan mengenai ketentuan parkir valet di Jakarta yang sudah diatur resmi dalam Perda. Berapa pajak parkir valet di Jakarta yang dikenakan yakni sebesar 10% dan akan ditambahkan otomatis pada biaya yang harus dibayar. Baca artikel otomotif lainnya di oto24.id dan follow info update di media sosial Instagram @oto24.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *