Korlantas Polri mengadakan Operasi Zebra 2024 mulai tanggal 14-27 Oktober 2024. Dalam operasi ini, petugas akan fokus menindak sebanyak 14 pelanggaran. Para pengendara diharapkan berkendara dengan tertib dan membawa dokumen-dokumen kendaraan secara lengkap.
Operasi Zebra 2024 digelar dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berkendara mematuhi lalu lintas. Selama operasi berlangsung, pengendara yang melanggar lalu lintas akan mendapat teguran. Khususnya pada tindakan-tindakan pelanggaran yang memicu kecelakaan.
Selain penilangan secara langsung, Polri juga menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE. Pengendara yang melanggar lalu lintas akan diawasi dan terekam oleh kamera elektronik yang terpasang di sejumlah ruas jalan. Lantas apa saja jenis-jenis pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Zebra kali ini?
Daftar Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Zebra 2024
Berikut ini daftar 14 bentuk pelanggaran akan ditindak selama Operasi Zebra 2024. Setiap jenis pelanggaran akan dikenakan sanksi denda yang berbeda-beda.
Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
Rotator dan sirene tidak boleh digunakan pada kendaraan pribadi. Jika tetap nekat memasang strobo atau sirene maka dapat dikenakan pasal 287 ayat 4 dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran ini dapat berakibat pada hukuman penjara hingga 1 bulan atau denda maksimal sebesar Rp250 ribu.
Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia yang tidak sesuai aturan juga dapat dikenakan tilang. Berdasarkan pasal 280 dari UU No. 22 Tahun 2009, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) maka bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 2 bulan atau denda maksimal sebesar Rp500.000.
Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
Pengendara yang masih di bawah umur (tidak memiliki SIM) termasuk melanggar pasal 281 dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan Pasal 77 ayat (1), pelanggaran ini bisa dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00.
Kendaraan melawan arus
Berkendara melawan arus termasuk pelanggaran terhadap rambu lalu lintas. Tindakan ini melanggar pasal 287 dengan ancaman hukuman berupa penjara hingga dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp500.000.
Berkendara dibawah pengaruh alkohol
Berkendara dibawah pengaruh alkohol dianggap sebagai pelanggaran terhadap pasal 283 dari UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap pengendara yang memakai kendaraan di Jalan secara tidak wajar sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1), akan dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda hingga Rp750.000.
Menggunakan HP saat berkendara
Berkendara sambil menggunakan ponsel juga termasuk pelanggaran terhadap pasal 283 dari UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara yang mengemudikan kendaraan di Jalan secara tidak wajar sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1), akan dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp750.000.
Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
Pengemudi dan penumpang mobil wajib menggunakan sabuk pengaman. Jika tidak memakainya, mereka bisa dikenakan sanksi berdasarkan pasal 289 dari UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran ini dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
Melebihi batas kecepatan
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 juga mengatur mengenai batas kecepatan berkendara. Apabila pengemudi melaju melebihi batas kecepatan yang ditentukan, maka dianggap melanggar pasal 287 ayat (5). Bentuk pelanggaran ini bisa dikenai hukuman penjara hingga dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp500.000.
Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
Sepeda motor hanya diperbolehkan membawa dua orang: satu pengendara dan satu penumpang. Jika melebihi jumlah itu, maka dianggap melanggar pasal 292. Pengendara yang mengangkut penumpang lebih dari 1 orang sebagaimana maksud Pasal 106 ayat (9), maka bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda hingga Rp250.000,00.
Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
Setiap kendaraan wajib memenuhi persyaratan kelengkapan demi keselamatan dan keamanan di jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi standar kelayakan jalan dapat dikenakan sanksi sesuai berupa denda maksimal sebesar Rp500 ribu, sesuai dengan pasal 286 Undang-Undang No.
Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
Sesuai pasal 278 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih di jalan tanpa perlengkapan yang mencakup ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250.000.
Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
Setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan STNK. Jika tidak memiliki STNK, maka termasuk melanggar pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp500 ribu.
Melanggar marka jalan atau bahu jalan
Sesuai dengan pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap marka jalan atau bahu jalan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.
Penyalahgunaan TNKB diplomatik
Kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan TNBK maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bentuk pelanggaran ini bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Itulah tadi daftar 14 pelanggaran yang diincar dalam Operasi Zebra 2024 dari tanggal 14-27 Oktober. Para pengendara sepeda motor maupun mobil dihimbau untuk berkendara secara tertib serta membawa kelengkapan surat-surat kendaraan yang digunakan. Baca artikel otomotif lainnya di oto24.id dan follow info update di media sosial Instagram @oto24.id.