Pemerintah melalui Jasa Marga resmi menaikkan tarif Tol Dalam Kota Jakarta mulai Minggu 22 September 2024 kemarin. Lantas berapa besaran tarif tol dalam kota setelah dilakukan penyesuaian dan apa alasannya?
Penyesuaian tarif jalan tol diberlakukan di ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Kenaikan tarif tol di ruas tersebut dikenakan bervariasi mulai dari Rp500 sampai Rp1.500.
Kepala Divisi Regional Jasa Marga Metropolitan Tollroad, Widiyatmiko Nursejati, menyebutkan bahwa penyesuaian tarif tol juga dibarengi peningkatan layanan. Peningkatan tersebut diberikan termasuk di bidang transaksi, lalu lintas, dan konstruksi.
“Peningkatan layanan transaksi antara lain melakukan penambahan gardu operasi dalam rangka meningkatkan kapasitas transaksi dengan menyediakan 32 unit mobile reader untuk mempercepat waktu transaksi, Implementasi dan Pengembangan transaksi Single Lane Free Flow (SLFF), peningkatan kapasitas transaksi yang terdiri dari 19 gerbang tol dengan gardu operasi sebanyak 84 gardu yang terdiri dari 48 Gardu Tol Otomatis (GTO) Single dan 36 GTO Multi,” ucap Widiyatmiko Nursejati.
Alasan Pemerintah Menaikkan Tarif Tol
Kebijakan penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Mengacu beleid tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali yang berdasarkan dari pengaruh laju inflasi. Dari kebijakan tersebutlah kemudian tarif tol mengalami kenaikan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024.
Penyesuaian tarif tol tersebut diperlukan sebagai kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai rencana bisnis. Selain itu, kenaikan tarif tol juga sebagai langkah untuk membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia secara kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.
Tarif Tol Dalam Kota Jakarta setelah Naik
Berikut ini daftar tarif tol di kota Jakarta yang mengalami penyesuaian per 22 September 2024 berdasarkan keputusan Menteri PUPR:
- Gol I: dari semula Rp10.500 menjadi Rp11.000
- Gol II: dari semula Rp15.500 menjadi Rp16.500
- Gol III: dari semula Rp15.500 menjadi Rp16.500
- Gol IV: dari semula Rp17.500 menjadi Rp19.000
- Gol V: dari semula Rp17.500 menjadi Rp19.000
Demikianlah informasi mengenai tarif tol dalam kota Jakarta yang naik mulai 22 September 2024. Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh inflasi, yang ketentuannya telah diatur pada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Baca artikel otomotif lainnya di oto24.id dan follow info update di media sosial Instagram @oto24.id