Aturan tilang baru dengan sistem poin bakal diterapkan oleh Korlantas Polri. Dalam aturan tilang berbasis poin ini, pelanggar lalu lintas bisa dikenakan sanksi berupa pencabutan SIM. Pemberlakuan aturan ini mengacu dari Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun tentang Penerbitan SIM.
Setiap pengguna kendaraan diharapkan untuk mengikuti update mengenai aturan ini dan memahami konsep tilang berbasis poin. Aturan ini mengenakan tiga poin tilang, yaitu 5 poin, 3 poin, dan 1 poin. Besaran poin yang diberikan kepada pelanggar lalu lintas bisa berbeda-beda tergantung bentuk pelanggaran yang dilakukan.
Jika kedapatan ada pengendara yang melanggar, petugas kepolisian akan menilang dan memberikan tanda poin untuk jenis pelanggarannya. Semakin sering seseorang melakukan pelanggaran maka makin berpotensi dicabut SIM miliknya.
Apabila sampai pemilik SIM terkena sanksi pencabutan SIM, maka dirinya harus melakukan pendidikan dan pelatihan pengemudi untuk mendapatkan kembali Surat Izin Mengemudi. Pastinya kamu tidak ingin harus menjalani proses membuat SIM baru yang cukup menyita waktu dan sedikit repot.
Biar kondisi tersebut tidak terjadi pada dirimu, kamu perlu menyadari pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Untuk wawasan sebagai pengguna jalan, kamu perlu tahu seperti apa skema tilang berbasis poin dan aturannya.
Penerapan Sistem Tilang Berbasis Poin
Rencana penerapan sistem tilang baru berbasis ini bertujuan untuk membuat masyarakat supaya lebih patuh dalam berlalu lintas. Kalau sebelumnya pelanggar lalu lintas dikenakan sanksi ditilang atau membayar denda, nantinya hukuman yang dijatuhkan lebih berat berupa pencabutan SIM.
Pengguna kendaraan tak boleh menyepelekan aturan tilang baru ini, sebab tindakan penilangan berbasis poin dijalankan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Melalui sistem tilang ETLE, tidak hanya kendaran yang digunakan saja yang tercatat, tapi pengendaranya juga bakal ditindak.
Penggunaan sistem tilang ETLE kini semakin canggih untuk mendeteksi adanya pelanggaran lalu lintas. Korlantas Polri meluncurkan ETLE berbasis face recognition atau pengenalan wajah. Kamera ETLE menggunakan teknologi canggih yang bisa mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas.
Kamera ETLE akan menghasilkan pencocokan wajah yang tersimpan di Traffic Attitude Record (TAR). TAR adalah sistem untuk pencatatan perilaku pengemudi di jalan secara detail atau lengkap. TAR bekerja dengan mencatat dan memberikan penilaian pada kualifikasi dan kompetensi pengemudi, terutama yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di jalan.
Deteksi dari kamera ETLE tersebut dijadikan sebagai dasar pemberian tilang poin. Sistem TAR akan mendata dan memberikan tanda poin sesuai pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Jika bentuk pelanggarannya semakin berat, maka poin yang dikenakan pun lebih besar.
Perhitungan Sanksi Tilang Berbasis Poin
Pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran memang tidak langsung mendapat hukuman pencabutan SIM. Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan perhitungan akumulasi jumlah poin yang dimiliki oleh setiap pelanggar lalu lintas.
Dalam sistem tilang baru ini, diberlakukan ketentuan pelanggaran ringan dikenakan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat sebanyak 5 poin. Selain itu, terdapat ketentuan pelaku kecelakaan ringan dijatuhi 5 poin, kecelakaan sedang 10 poin, dan kecelakaan berat dikenakan 12 poin.
Dalam pasal 38, pemilik SIM yang sudah mendapat poin hingga 12 poin bakal dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara sebelum putusan pengadilan. Pemilik SIM yang diganjar hukuman tersebut harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi untuk bisa mendapatkan SIM kembali.
Sementara dalam pasal 39, pemilik SIM yang telah mendapat sebanyak 18 Poin bakal dijatuhi sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemilik SIM harus menjalani putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Setelah berakhirnya masa waktu hukuman pencabutan SIM, pemilik SIM baru bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali. Dalam proses pengajuan SIM ini, kamu harus mengikuti ketentuan melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi serta prosedur pembuatan SIM baru.
Itulah tadi penjelasan skema aturan tilang berbasis poin yang akan diterapkan oleh Korlantas Polri. Setiap pelanggar lalu lintas akan dikenakan poin berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan. Daftar bentuk pelanggaran yang dikenakan tilang poin bisa disimak di artikel Awas! SIM bisa dicabut jika lakukan pelanggaran ini.