Aturan lalu lintas di Indonesia semakin berkembang, salah satunya dengan mengharuskan pengendara motor matic memiliki SIM C1. Hal ini sesuai dengan ketetapan dari Korlantas Polri yang secara resmi menerbitkan SIM berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.
Bila SIM C lama diperuntukan mesin motor kurang dari 250 cc. Jenis SIM C terbaru ini ditujukan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.
Tujuan dibuatnya peraturan ini untuk memastikan bahwa pengendara benar-benar memiliki keterampilan yang lihai dan mampu mengendarai motor dengan tenaga yang lebih besar.
Daftar Motor Matic yang Wajib Mempunyai SIM C1
Pemberlakuan jenis SIM ini sudah dimulai sejak 27 Mei lalu. Untuk membuatnya, Korlantas Polri Satpas menjatuhi biaya sebesar Rp 100.000. Lantas, motor jenis apa saja yang perlu membuat SIM ini? Simak daftarnya berikut ini.
1. Vespa GTS Super Tech 300
Meskipun designnya terlihat ramping, ternyata tipe Vespa GTS Super Tech 300 memiliki mesin berkubikasi sekitar 278,3 cc. Berarti, pengendara wajib memiliki SIM baru karena kapasitasnya sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
2. Yamaha TMAX DX
Pengendara yang memiliki motor jenis Yamaha TMAX DX juga diwajibkan memiliki SIM terbaru. Hal ini karena motor ini juga memiliki mesin berkubikasi 530 cc. Dengan kapasitas mesin yang besar tersebut tentunya membuat performanya terlihat keren dan mengesankan. Siapa saja boleh memiliki motor ini asal jangan lupa bikin SIM C1 juga ya!
3. Honda X-ADV
Siapa sih yang tidak mau mengendarai jenis motor bike yang satu ini. Honda X-ADV dibekali mesin berkapasitas 745 cc. Bahkan percepatan mesinnya diklaim mampu menghasilkan tenaga maksimum hingga 40,3 kW/6.250 rpm dan torsi maksimum 68Nm/4.750rpm. Namun, agar bisa berkendara secara legal, maka pengendara wajib membuat jenis SIM terbaru terlebih dulu.
4. Piaggio MP3 500 Hype Sport Advanced
Piaggio MP3 500 Hype Sport Advanced juga merupakan jenis motor yang pengendaranya diwajibkan untuk memiliki SIM C1. Ini karena mesin motornya sudah 350 cc. Nah, buat pengendara yang hanya punya SIM C biasa, bisa upgrade ke SIM C kelas 1 agar tidak tercatat sebagai pelanggar lalu lintas.
5. SYM Cruisym 300i
SYM Cruisym 300i merupakan jenis motor matic dengan mesin 278,3 cc. Pengendara yang ingin memiliki motor ini juga harus mengantongi SIM terbaru.
Itulah daftar motor matic yang harus pakai SIM C1. Jangan sampai kena tilang hanya karena belum punya SIM nya ya!