Aturan Berhenti di Jalan Tol, Awas Bisa Kena Denda!

Jalan tol yang membentang panjang dan mulus diperuntukkan sebagai jalan bebas hambatan. Jarang sekali menemukan mobil yang berhenti di jalan tol, sebab memang ada aturan khusus. Pengemudi tidak boleh seenaknya berhenti di jalan tol meski cuma sebentar doang.

Larangan berhenti di jalan tol sudah diatur dalam PP No.15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Disebutkan dalam pasal 41 ayat 2, pengendara dilarang berhenti di jalan tol kecuali sedang dalam kondisi darurat seperti ban bocor, mogok, atau kendala lainnya. 

Di jalan tol terdapat bahu jalan yang disediakan khusus mobil dalam kondisi darurat. Meski begitu, pengemudi tetap harus memperhatikan etika pemakaian jalan tol. Lantas apa saja aturan berhenti di jalan tol yang harus dipahami oleh pengendara? Berikut ini penjelasannya.

Aturan Berhenti di Jalan Tol

Lantaran sudah ada aturannya, mobil yang kedapatan berhenti di jalan tol secara sembarangan bisa terkena sanksi. Bukan sekadar teguran, hukuman yang diberikan bisa berupa denda dan pidana.

Sebagai pengetahuan bagi pengendara mobil, terdapat beberapa aturan berhenti di jalan tol yang perlu kamu tahu:

1. Menghidupkan Lampu Hazard

Saat pengemudi terpaksa berhenti di jalan tol karena mogok atau masalah lain pada mobilnya, maka wajib menyalakan lampu hazard. Adanya lampu hazard berfungsi sebagai penanda kepada pengguna jalan lain. 

Jadi ketika berhenti mendadak maupun ingin menepikan mobil di bahu jalan, langsung saja menghidupkan lampu hazard. Nyala dari lampu hazard di bagian belakang mobil ini sebagai cara berkomunikasi ke sesama pengendara. Jadi pengguna jalan lain bisa waspada ketika mendekati dan melewati mobilmu. 

2. Memasang Tanda Segitiga Darurat

Saat menepikan mobil di bahu jalan, pastikan posisinya aman dan tidak mengganggu lalu lintas. Setelah itu kamu perlu mengambil segitiga darurat dan memasangnya sebagai penanda. 

Segitiga berwarna merah ini berfungsi sebagai penanda bahwa mobilmu sedang mengalami kondisi darurat. Pasang segitiga darurat pada jarak sekitar 50-100 meter dari tempat mobilmu berhenti. Pengguna jalan lain yang melihat tanda tersebut akan jadi lebih berhati-hati ketika mendekati mobilmu.

Atasi Masalah Segera Mungkin

Jika semuanya sudah dikondisikan, pengemudi harus segera mengatasi masalah yang terjadi pada mobilnya. Jika masalahnya tergolong ringan dan kamu berpengalaman mengatasinya, maka bisa memperbaikinya sendiri. 

Namun jika mobilmu dalam masalah berat, sebaiknya meminta bantuan kepada petugas jalan tol. Kamu bisa mencari tahu kontak call center jalan tol dan menyampaikan bahwa sedang mengalami kondisi darurat. Tinggal menunggu sampai petugas datang dan membantu. 

Aturan Penggunaan Bahu Jalan Tol

Bahu jalan dibuat bukan untuk tempat peristirahatan pengguna jalan. Nggak boleh dimanfaatin untuk istirahat sejenak atau minggir buat liat-liat pemandangan yang bagus. Terdapat aturan penggunaan bahu jalan tol yang diatur dalam PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. 

Dalam pasal 41 ayat 2 PP tersebut, termuat beberapa ketentuan penggunaan jalan tol berikut ini:

  • Bahu jalan tol dapat digunakan oleh arus lalu lintas dalam keadaan darurat.
  • Bahu jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti dalam kondisi darurat.
  • Bahu jalan tol tidak boleh digunakan untuk menarik, menderek, atau mendorong kendaraan.
  • Penggunaan bahu jalan tol tidak diperbolehkan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, atau hewan.
  • Bahu jalan tol tidak boleh digunakan untuk melakukan manuver mendahului kendaraan.

Itulah aturan berhenti di jalan tol yang wajib dipatuhi oleh setiap pengemudi. Ingat pasal 287 ayat 1 PP tentang Jalan Tol, menyebutkan mobil yang kedapatan melanggar aturan bisa dijatuhi sanksi denda sebesar Rp500 ribu atau ancaman pidana maksimum dua bulan. Jadi jika mengalami kondisi darurat, kamu harus tetap mematuhi aturan ketika berhenti di tol. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *