STNK Digital Tak Berlaku Saat Kena Tilang, Ini Alasannya

STNK digital nggak berlaku saat pengemudi kena tilang! Hah, bagaimana, tuh, aturannya? 

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini tak hanya berbentuk fisik. Di aplikasi Samsat Digital Nasional, terdapat STNK digital yang berisi informasi kendaraan. Mulai dari Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NKRB), pemilik, hingga nomor rangka. 

Meski begitu, STNK digital nggak bisa menjadi bukti sah pengemudi di jalan. Ini artinya saat berkendara di jalan, pengemudi wajib membawa STNK fisik. Kalau nggak, ya, siap-siap ditilang sama polisi karena ini adalah pelanggaran. 

Pengemudi Wajib Bawa Dokumen Fisik Saat Berkendara

Sebagai informasi, pengemudi memang diwajibkan membawa beberapa dokumen fisik saat berkendara. Kewajiban ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 5. 

Dalam aturan itu disebutkan setiap pengendara wajib bisa menunjukkan beberapa dokumen saat dilakukan pemeriksaan. 

“Pada saat pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan: 

  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
  2. Surat Izin Mengemudi
  3. Bukti lulus uji berkala, dan/atau
  4. Tanda bukti lain yang sah. 

Artinya nggak bawa STNK fisik adalah pelanggaran lalu lintas. Pengendara terancam hukuman sesuai dengan pasal 288. Pengendara diancam dengan denda Rp500.000. Hmmm, lumayan, yak! 

Hanya saja menurut Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet, seperti dikutip DetikNews berkata tak menutup kemungkinan STNK digital bisa jadi bukti sah dalam berkendara di masa yang akan datang. 

Slamet menyertakan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 

1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange, surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbil, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *