Kendaraan Free Trade Zone Boleh Keluar Batam Selama Mudik Lebaran, Ini Syaratnya

Kota Batam, Kepulauan Riau selami ini dikenal sebagai zona perdangan bebas (Free Trade Zone). Alhasil, ada beberapa barang yang nggak bisa keluar dari Batam. Salah satunya mobil yang berstatus FTZ. 

Namun pada masa mudik lebaran kali ini, kendaraan berstatus FTZ diberikan izin untuk keluar dari Batam. 

Tentu ini jadi kabar yang menggembirakan bagi pemilik kendaraan berstatus FTZ di pulau yang berbatasan langsung dengan Singapura ini. 

Seperti dilansir dari CNN Indonesia, kendaraan FTZ yang akan keluar dari Batam harus memenuhi berbagai syarat yang ditetapkan oleh Bea Cukai dan lembaga terkait. 

Syarat yang dimaksud antara lain menyerahkan uang jaminan, mengajukan permohonan dengan keterangan lokasi dan menunjukkan legalitas kendaraan. 

Berapa uang jaminan kendaraan FTZ keluar dari Batam?

Menurut keterangan Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, besaran uang jaminan sebesar 11 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang diterbitkan oleh Bapenda setempat. 

Lebih lanjut, setiap kendaraan yang ingin dari FTZ wajib mencantumkan lokasi tujuan, jangkah waktu, alasan, dan legalitas kendaraan. 

Jangka waktu yang diberikan sendiri adalah 45 hari. Sangat cukup, kan?

Setelah melakukan pengajuan, akan ada keputusan pengeluaran sementara. Lalu pemohon wajib menyerahkan jaminan PPN DN yang terutang berupa jaminan tunai dan bukti penerimaan jaminan. Jangan lupakan juga surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri. 

Jangan lupa juga untuk mengajukan formalitas kapabeanan dengan mengisi dokumen PPFTZ 01 manual dan dilakukan pemeriksaan dokumen, serta fisik kendaraan. Sekaligus juga membuat proforma PPFTZ 03 untuk pemeriksaan kembali ke FTZ Batam. 

Sumber gambar: tangkapan layar HMStimes.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *