Lajur dan jalur adalah dua kata yang sangat mirip tetapi memiliki arti yang berbeda. Walaupun sangat mudah dijumpai, kemungkinan besar banyak dari kita yang belum tahu perbedaan lajur dengan jalur.
Perbedaan Lajur dan Jalur
Beda antara lajur dan jalur bisa kita simak pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2023 tentang Persayaran Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan.
Jalur adalah bagian jalan yang digunakan untuk lalu lintas kendaraan. Sedangkan lajur adalah bagian dari jalur yang memanjang dengan ataupun tanpa marka jalan, yang memiliki lebar cukup untuk dilalui satu kendaraan.
Tiap jalur dibagi menjadi tiga lajur. Yaitu lajur lambat, lajur cepat, dan lajur untuk mendahului.
Penggunaan Jalur dan Lajur
Penggunaan jalur dan lajur di Indonesia diatur pada Pasal 108 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut adalah peraturannya:
- Setiap pengguna jalan wajib menggunakan jalur jalan sebelah kiri.
- Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur paling kiri.
- Lajur sebelah kanan hanya boleh digunakan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain.
Nah, Sobat Oto24, sudah paham, kan, perbedaan lajur dan jalur? Semoga artikel ini bermanfaat, ya.