Apakah Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP?

Salah satu kewajiban utama para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia adalah membayar pajak kendaraan, atau biasa dikenal dengan perpanjang STNK. Nah, untuk mengurus administrasi dan pembayaran perpanjang STNK, butuh yang namanya KTP atau Kartu Tanda Penduduk pemilik kendaraan. Pertanyaannya, kalau tidak ada KTP pemilik apakah tetap bisa membayar? 

Biasa Ditemui Pada Kendaraan Seken

Hal seperti ini seringkali terjadi pada pembeli kendaraan seken atau bekas. Karena itu setelah  transaksi jual beli, pemilik baru kendaraan bekas harus meminjam KTP pemilik lama untuk perpanjangan STNK selama status kepemilikan belum berubah. 

Ingat, buat perpanjang STNK, yaaa. Bukan buat daftar pinjol! 

Biasanya kejadian seperti ini bisa menimbulkan masalah. Apalagi jika pemilik kendaraan yang lama nggak satu kota denganmu. Atau malah sudah beda pulau? Waduh! 

Balik Nama Setelah Jual Beli Kendaraan Seken

Salah satu cara agar perpanjangan STNK bisa dilakukan tanpa KTP pemilik sebelumnya adalah segera melakukan balik nama kendaraan. 

Ketika perubahan data registrasi di BPKB selesai, maka untuk perpanjangan STNK bisa dilakukan menggunakan KTP pemilik baru. Dalam hal ini, kamu, tentu saja. 

Cara Balik Nama Kendaraan

Untuk melakukan proses balik nama kendaraan, pertama kali yang harus dilakukan adalah mendatangi kantor Samsat. Jangan lupa persiapkan dokumen yang diperlukan untuk proses balik nama. 

Dilansir dari website Auto2000, salah satu cara perpanjangan STNK tanpa KTP adalah dengan memanfaatkan fasilitas jalur kehilangan KTP. Hanya saja untuk melakukan hal ini kamu harus membuat Surat Keterangan Hilang (SKH) dari kelurahan dan kecamatan tempat pemilik kendaraan berdomisili. 

Nantinya, surat keterangan tersebut bisa kamu gunakan sebagai pengganti KTP untuk perpanjangan STNK. Dari prosesnya saja, cara ini sepertinya akan memakan banyak sekali waktu, ya. 

Cara lain memperpanjang STNK tanpa perlu KTP pemilik kendaraan lama adalah menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal. 

Cara ini hanya bisa dilakukan setelah kamu melakukan balik nama sehingga bisa memakai KTP pemilik baru, bukan pemilik lama. 

Cara Daftar Aplikasi Signal

  • Buat akun di Signal
  • Pilih menu “Tambah Kendaraan Bermotor” pada halaman utama
  • Masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan
  • Pembayaran bisa dilakukan setelah kendaraan resmi terdaftar di Signal. 

Kalau kendaraan yang didaftarkan bukan milik sendiri tapi pemiliknya ada di satu Kartu Keluarga yang sama, maka kendaraan tersebut bisa didaftarkan menggunakan akun yang sama. Cukup mudah. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *